Kasus Omicron Kian Bertambah, Kemenkeas Imbau Masyarakat Tak Liburan ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Virus Covid-19 varian Omicron semakin menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Terbukti, sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021, jumlah kasus Omicron terus bertambah hingga saat ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa per 7 Januari 2022, jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus. Ini terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.
Kemenkes mengungkap, mayoritas kasus masih didominasi dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (9/1/2022).
Hal itu, sambung dia, karena mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu laju WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, maupun sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa per 7 Januari 2022, jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus. Ini terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.
Kemenkes mengungkap, mayoritas kasus masih didominasi dari perjalanan luar negeri. Oleh karenanya, masyarakat Indonesia diimbau untuk menunda atau membatalkan perjalanan ke luar negeri bila tak ada kepentingan mendesak.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip dari siaran pers pada Minggu (9/1/2022).
Hal itu, sambung dia, karena mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada sebelumnya. Hal inilah yang menyebabkan potensi penyebarannya sangat tinggi.
Selain mengimbau masyarakat agar tak melakukan perjalanan ke luar negeri, pemerintah juga telah menutup untuk sementara waktu laju WNA ke Indonesia, baik secara langsung, transit, maupun sebelumnya pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Total ada 14 negara yang dilarang masuk di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Kemudian juga negara-negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 seperti Inggris dan Denmark.
Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA di bawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, serta pemegang KITAS dan KITAP.
Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
(tsa)